KAI Daop 9 Jember Tutup 14 Perlintasan Liar, Dua di Probolinggo

  • 13 Agt 2026 15:11 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember terus memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dengan menertibkan dan menutup perlintasan liar yang dibuat masyarakat tanpa izin.

Hingga Agustus 2026, KAI Daop 9 Jember telah menutup sebanyak 14 perlintasan liar yang tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, delapan titik berada di Kabupaten Banyuwangi, empat titik di Kabupaten Jember, dan dua titik di Kabupaten Probolinggo.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penutupan dilakukan karena perlintasan yang dibuat secara mandiri tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

“Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan merupakan perlintasan yang otomatis aman maupun diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku,” jelas Cahyo, Kamis (13/8/2026).

Selain 14 perlintasan yang telah ditutup, KAI Daop 9 Jember masih memetakan 10 perlintasan liar yang masuk dalam program penutupan.

Dari jumlah tersebut, empat titik berada di Kabupaten Jember, tiga titik di Kabupaten Banyuwangi, dua titik di Kabupaten Probolinggo, dan satu titik di Kabupaten Lumajang.

Dua perlintasan liar yang menjadi perhatian di Kabupaten Probolinggo berada di petak jalan Bayeman–Probolinggo serta Leces–Malasan.

Sementara itu, dari sisi angka kecelakaan, KAI Daop 9 Jember mencatat adanya penurunan kejadian pada periode Januari hingga Agustus 2026.

Tercatat empat kecelakaan di perlintasan kereta api sepanjang periode tersebut. Angka itu menurun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 14 kejadian.

Dari empat kejadian pada 2026, tiga terjadi di Kabupaten Probolinggo, yakni pada perlintasan terjaga di petak jalan Probolinggo–Leces, Grati–Bayeman, dan Leces–Malasan. Satu kejadian lainnya terjadi di Kabupaten Jember, tepatnya di perlintasan tidak terjaga petak jalan Arjasa–Kotok.

Dari empat kecelakaan tersebut, dua orang tercatat meninggal dunia.

Cahyo mengatakan faktor utama kecelakaan adalah pelanggaran saat melintas di perlintasan sebidang, terutama ketika pengguna jalan tidak mematuhi aturan dan tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

“Penurunan jumlah kejadian tentu menjadi hal positif, namun keselamatan tetap menjadi prioritas. Satu kejadian kecelakaan saja dapat menimbulkan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus terus dilakukan bersama, termasuk dengan tidak membuat perlintasan sendiri,” ujar Cahyo.

Ia menegaskan, ada atau tidaknya pintu perlintasan bukan menjadi satu-satunya penentu keselamatan. Setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberangi jalur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....