Kades Diminta Pahami Tata Ruang, Investasi Jangan Gerus Lahan Pertanian di Malang

  • 10 Agt 2026 21:59 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar meminta seluruh kepala desa memahami tata ruang dan status lahan di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengawal masuknya investasi sekaligus mencegah pembangunan mengorbankan lahan pertanian yang dilindungi.

Hal itu disampaikan Budiar saat memberikan pengarahan di Pendopo Panji, Kepanjen, Senin (10/8/2026). Menurutnya, kepala desa menjadi salah satu pihak yang berada di garis depan ketika ada rencana pembangunan atau investasi di wilayah desa.

Budiar menegaskan, kades harus mampu menjelaskan kepada calon investor mengenai peruntukan lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan maupun kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan.

"Kepala desa wajib mengetahui tentang tata ruang. Manakala ada investasi masuk ke desa, kepala desa harus bisa menjelaskan mana area yang boleh dibangun dan mana yang tidak," tegas Budiar.

Pemahaman tersebut juga mencakup keberadaan Lahan Baku Sawah (LBS), termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Menurut Budiar, informasi mengenai status lahan penting dikuasai sejak awal agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mencontohkan pembangunan jalan usaha tani yang pada dasarnya ditujukan untuk mendukung aktivitas pertanian. Namun, akses baru tersebut berpotensi memicu pembangunan permukiman apabila tidak dikawal sesuai tata ruang.

"Yang kami khawatirkan, jangan sampai jalan usaha tani yang dibangun justru memicu tumbuhnya perumahan, bukan tanaman padi. Lahan pertanian yang dilindungi harus tetap terjaga," ujarnya.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk pembangunan di Kabupaten Malang terus berkembang. Sejumlah proyek infrastruktur dan fasilitas publik dari pemerintah maupun investor membutuhkan dukungan ruang sesuai peruntukannya. Di antaranya pembangunan fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan seperti Sekolah Rakyat serta Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Karena itu, Budiar meminta kepala desa tidak sekadar menjadi pihak yang menerima informasi mengenai rencana investasi. Kades diharapkan memahami kondisi dan status lahan di wilayahnya sehingga dapat mengarahkan calon investor ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, pembangunan dan investasi di tingkat desa diharapkan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberadaan lahan pertanian yang harus dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....