Polisi Kesamben Bantu Korban Kebakaran, Bersihkan Puing Rumah

  • 10 Agt 2026 08:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan jajaran Polres Blitar. Kali ini, anggota Polsek Kesamben turun langsung membantu keluarga yang menjadi korban kebakaran rumah di Dusun Sembung, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Tak sekadar memberikan bantuan, polisi juga ikut bergotong royong membersihkan puing-puing bangunan yang tersisa akibat kebakaran. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian Polri sekaligus upaya meringankan beban warga yang tengah menghadapi musibah.

Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution melalui Kapolsek Kesamben AKP Dwi Purwanto mengatakan, kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, Polri juga berupaya hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan, termasuk saat menghadapi musibah.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami ingin selalu hadir dan memberikan manfaat, terutama bagi warga yang sedang tertimpa musibah,” ujar AKP Dwi Purwanto, Senin (10/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kesamben bersama warga membersihkan material dan puing-puing sisa kebakaran. Polisi juga menyerahkan bantuan berupa paket bahan pokok kepada keluarga korban.

Bantuan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan kebutuhan korban sekaligus menjadi bentuk dukungan moril agar keluarga dapat segera bangkit setelah musibah yang dialami.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan rumah. Warga diminta memastikan berbagai sumber pemicu kebakaran dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah.

Mulai dari memastikan kompor telah dimatikan, tidak menempatkan barang mudah terbakar di dekat sumber api, hingga memeriksa instalasi listrik dan peralatan elektronik secara berkala.

“Keselamatan harus menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dan memastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan,” pungkasnya.

Polres Blitar juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila terjadi gangguan keamanan maupun keadaan darurat. Layanan Kepolisian 110 dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan maupun melaporkan suatu kejadian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....