DJP Jatim Gandeng GP Ansor Perkuat Literasi Pajak bagi Pelaku UMKM

  • 07 Agt 2026 13:00 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur menjalin kerja sama untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan kader, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam rangka peningkatan kepatuhan perpajakan. Kesepakatan ditandatangani oleh para Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan secara benar, serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Selain itu, edukasi diharapkan mampu membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan daya saing usahanya.

Penandatanganan kerja sama tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengusung tema "Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha." Forum ini menjadi wadah bagi kader Ansor, pelaku UMKM, dan badan usaha untuk memahami kebijakan perpajakan terbaru sekaligus berdiskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto yang hadir dalam kegiatan tersebut, menilai kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke berbagai daerah.

Menurut Bimo, pemahaman masyarakat terhadap perpajakan masih perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa tidak semua masyarakat wajib membayar pajak karena terdapat batasan tertentu dalam pengenaan pajak.

"Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan," ujarnya.

Ia menambahkan, DJP akan terus mengedepankan pendekatan edukasi, pendampingan, dan pelayanan dalam membangun kepatuhan wajib pajak.

"Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Bimo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau meminta imbalan yang tidak semestinya. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril mengatakan literasi perpajakan di kalangan kader Ansor masih perlu diperkuat. Karena itu, pihaknya menggandeng DJP untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai daerah.

"Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus menjadi teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....