Pemkab Pasuruan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Kendaraan Bermotor
- 06 Agt 2026 15:53 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo mengatakan program pembebasan pajak daerah ini berlaku selama bulan agustus, terhitung 1-31 agustus 2026. Tujuannya tak lain untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
"Program pembebasan pajak daerah ini bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan tetapi instrumen kebijakan untuk memberikan manfaat langsung ke masyarakat," kata Kokok di sela-sela kesibukannya, Kamis (6/8/2026).
Dalam mensukseskan program ini, Satlantas Polres Pasuruan, Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi Jawa Timur maupun Bapenda Kabupaten Pasuruan punya inovasi SAKERA BLUSUKAN. Konteksnya, petugas jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung di tingkat desa atau instansi/perusahaan.
"Seperti hari ini misalnya. Kami ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pasuruan. Ada beberapa petugas yang siap membantu seluruh pegawai yang ingin membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Dijelaskan Kokok, pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah fleksibilitas. Diantaranya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pembebasan PKB progresif serta pengurangan sebesar 20% terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Melalui program pemutihan, Kokok berharap terwujudnya kebijakan yang mampu menghadirkan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Kebijakan pembebasan pajak daerah ini tak lain sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu wajib pajak dari Kecamatan Nguling, Hadi Mulyono mengaku sangat terbantu dengan layanan pembebasan pajak daerah ini. Apalagi pajak motornya sudah dua tahun belum dibayar.
"Matur nuwon Bu Gubernur dan Mas Bupati Rusdi. Ya lumayan gak usah bayar dendanya," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....