Wahyu Bantah Mutasi Sekda Bentuk Penurunan Jabatan

  • 31 Jul 2026 21:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membantah anggapan mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso merupakan bentuk penurunan jabatan. Menurutnya, posisi yang ditempati setelah mutasi tetap berada pada level yang sama sebagai Pejabat Tinggi Pratama.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat menjawab pertanyaan awak media mengenai perpindahan jabatan Sekda yang dinilai sebagai "downgrade". Ia menegaskan, sistem kepegawaian saat ini sudah tidak lagi mengenal pembagian jabatan eselon IIA maupun IIB.

"Bukan downgrade, kan sama-sama Pejabat Tinggi Pratama," kata Wahyu. Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur jabatan membuat seluruh pejabat pada level tersebut memiliki kedudukan yang setara. Karena itu, mutasi yang dilakukan tidak dapat dimaknai sebagai penurunan status ataupun pangkat pejabat.

"Kalau dulu 2A, 2B. Sekarang sudah tidak ada. Semuanya Pejabat Tinggi Pratama," ujarnya.

Wahyu menambahkan, keputusan mutasi didasarkan pada berbagai pertimbangan dalam manajemen talenta. Selain kompetensi, pemerintah juga memperhatikan dedikasi, loyalitas, integritas, dan profesionalisme setiap pejabat sebelum menentukan penempatan jabatan.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara untuk pengisian jabatan Sekda definitif, Pemkot Malang akan melanjutkan tahapan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sebelum memasuki proses pemilihan Sekda secara definitif melalui mekanisme manajemen talenta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....