Mulai 1 Agustus, Roda 4 Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor
- 29 Jul 2026 17:05 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Mulai 1 Agustus 2026, Perum Jasa Tirta (PJT) I akan memberlakukan larangan kendaraan roda empat melintasi puncak Bendungan Lahor. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga keamanan infrastruktur bendungan yang telah beroperasi selama sekitar lima dekade.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap pemanfaatan puncak bendungan yang selama ini digunakan sebagai jalur alternatif oleh masyarakat.
"Yang selama ini dilintasi masyarakat adalah puncak bendungan, bukan jalan umum atau jembatan. Fungsi utama Bendungan Lahor adalah pengendali banjir, irigasi, suplai air baku, dan pembangkit listrik tenaga air," jelas Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, dalam program Halo RRI, Rabu 29 Juli 2026.
| Baca juga: Jalan Tembus Soekarno-Hatta Diuji Coba Senin |
Menjawab pertanyaan pendengar Halo RRI mengenai alasan larangan tersebut, Aris menuturkan penggunaan puncak bendungan sebagai akses kendaraan roda empat dinilai memiliki risiko terhadap struktur bendungan, terlebih usia operasional Bendungan Lahor telah mencapai sekitar 50 tahun.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas menggunakan sistem tap kartu elektronik (e-money). PJT I juga tengah memfinalisasi kebijakan terkait tarif yang kemungkinan akan digratiskan atau tetap dikenakan biaya administrasi ringan.
Untuk kendaraan roda empat yang biasa melintasi Bendungan Lahor, Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang tersebut, PJT I telah menyiapkan jalur alternatif melalui jalan nasional yang menghubungkan Malang dan Blitar.
Dari arah Malang menuju Blitar, pengendara dapat tetap berada di jalur utama nasional di kawasan Karangkates tanpa memasuki kawasan Bendungan Lahor. Sebaliknya, dari arah Blitar menuju Malang, kendaraan dapat melalui jalur nasional dari kawasan depan Polsek Selorejo.
Aris mengatakan seluruh persiapan implementasi kebijakan telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat keamanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Blitar, kepolisian, TNI, dan seluruh instansi terkait. Harapannya pembatasan akses mulai 1 Agustus dapat berjalan lancar dan masyarakat bisa menyesuaikan dengan jalur alternatif yang tersedia," ujarnya.
PJT I meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut karena bertujuan menjaga keselamatan infrastruktur strategis nasional sekaligus memastikan fungsi Bendungan Lahor tetap optimal dalam melayani kebutuhan air, pengendalian banjir, dan pembangkitan listrik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....