DJBC Jatim II Tindak 71 Juta Batang Rokok Ilegal

  • 29 Jul 2026 15:33 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencatat penindakan terhadap lebih dari 71 juta batang rokok ilegal hingga Juni 2026.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan capaian semester pertama tahun sebelumnya. Bahkan, angka penindakan dalam enam bulan pertama 2026 telah mendekati total penindakan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 100 juta batang.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman dalam Media Breaving di Kantor setempat , Rabu 29 Juli 2026 mengatakan, peningkatan penindakan tersebut menunjukkan kinerja pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat.

“Penindakan kita sudah sampai 71 juta batang lebih. Ini melebihi capaian semester satu di tahun yang lalu,” kata Lukman.

Dari hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp59,9 miliar. Sementara nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp106,9 miliar.

Lukman menegaskan, peningkatan penindakan tidak serta-merta menunjukkan jumlah perusahaan rokok ilegal semakin bertambah. Sebaliknya, menurut dia, penindakan yang semakin masif justru membuat ruang peredaran rokok ilegal semakin menyempit.

“Justru terbalik. Karena semakin meningkat penindakan, mereka justru lebih sedikit. Pasar yang kosong diisi oleh yang legal,” tegasnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, DJBC Jatim II melakukan sejumlah langkah pencegahan. Di antaranya memperketat persyaratan pendirian pabrik rokok baru sesuai regulasi serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.

Pengawasan juga dilakukan pada jalur distribusi dengan menggandeng perusahaan jasa pengiriman online untuk mencegah pengiriman rokok ilegal. Selain itu, DJBC terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa menjalankan bisnis secara legal memberikan keuntungan dan kepastian usaha.

Penegakan hukum turut dilakukan melalui operasi bersama pemerintah daerah dan Satpol PP dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Lukman menambahkan, langkah pengawasan dan penindakan tersebut juga berdampak positif bagi industri rokok legal. Berdasarkan komunikasi dengan sejumlah perusahaan, peningkatan penindakan terhadap rokok ilegal turut membuka ruang pasar bagi produk legal sehingga produksi dan pemasaran ikut meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....