Tiga Raperda Disepakati, Pemkot Batu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

  • 28 Jul 2026 20:50 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu -Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu. Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Batu Nurochman dan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah.

Tiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Batu.

Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batu beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kami berharap aturan yang telah disepakati ini dapat segera diterapkan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh warga Kota Batu," ujar Nurochman, Selasa (28/7/2026).

Setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan tersebut dilakukan untuk memperoleh fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda tentang Desa disiapkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara regulasi perlindungan perempuan dan anak diarahkan untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kekerasan. Adapun perubahan aturan mengenai PSU bertujuan memperjelas mekanisme penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas guna mendukung pembangunan daerah.

Persetujuan bersama dalam rapat paripurna menandai selesainya pembahasan tiga raperda di tingkat DPRD Kota Batu. Selanjutnya, proses pembentukan peraturan daerah akan berlanjut melalui tahapan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan secara resmi menjadi perda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....