RDTR Kabupaten Malang Bakal Kunci Lahan Baku Sawah
- 23 Jul 2026 16:05 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Malang dipastikan tidak hanya berfokus pada kepentingan pengembang perumahan atau pembangunan infrastruktur fisik. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang mendorong agar bantuan teknis penyusunan RDTR tahun ini diprioritaskan untuk penguatan sektor pertanian dan perlindungan lahan baku sawah.
Langkah tersebut diambil guna menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan agenda prioritas ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menegaskan, filosofi pembangunan tidak boleh dipersempit sekadar mendirikan bangunan fisik semata.
Sektor pertanian, menurutnya, memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam konteks pembangunan daerah.
"Pengembangan tata ruang tidak hanya berfokus untuk pengembang perumahan. Teman-teman di DPKP sudah memiliki strategi pengembangan wilayah pertanian. Jika wilayah tersebut belum memiliki RDTR dan mendapat bantuan teknis, perencanaan harus difokuskan di sana," ujar Tomie di Kepanjen, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa persepsi publik yang mengidentikkan pembangunan hanya sebatas konstruksi beton harus diubah. Terlebih, isu ketahanan pangan saat ini menjadi fokus nasional yang membutuhkan kepastian hukum tata ruang di tingkat daerah.
"Pada prinsipnya, pembangunan tidak hanya diartikan sebagai pengerjaan fisik gedung. Sektor pertanian juga merupakan bagian dari pembangunan. Terlebih, Presiden saat ini memberikan perhatian besar pada program ketahanan pangan," tegasnya.
Melalui skema penyusunan RDTR yang komprehensif, Pemkab Malang berupaya memastikan Lahan Baku Sawah (LBS) terlindungi secara detail guna mengantisipasi laju alih fungsi lahan di wilayah yang sedang berkembang.
"Untuk merealisasikannya, kita harus membuat rencana detail. Keberadaan Lahan Baku Sawah di tiap kawasan wajib ditetapkan secara jelas dalam dokumen tersebut," imbuhnya.
Tak hanya menekankan perlindungan lahan pertanian, Tomie juga menyoroti pentingnya pendekatan kewilayahan dalam perencanaan tata ruang.
Menurutnya, penyusunan RDTR tidak boleh dilakukan secara terfragmentasi hanya berdasarkan batas administratif satu kecamatan saja, melainkan harus mencakup kawasan terpadu lintas kecamatan.
"Perencanaan tidak boleh dibuat sepotong-sepotong di satu kecamatan saja. RDTR bisa mencakup lintas kecamatan yang membentuk satu kawasan terpadu," pungkas Tomie.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....