Satpol PP Targetkan RTH GOR Ken Arok Bersih Akhir Agustus

  • 22 Jul 2026 15:21 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menargetkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR Ken Arok bersih dari bangunan yang berdiri tanpa peruntukan pada akhir Agustus 2026. Proses penertiban akan dimulai dengan pemberian surat peringatan secara bertahap.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pihaknya masih menyusun telaah dan rencana penertiban setelah mendapatkan petunjuk dari Sekretaris Daerah Kota Malang selaku pengelola aset.

"Awal Agustus kita mulai prosesnya, surat peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga," kata Heru, Rabu 22 Juli 2026.

Heru menjelaskan, terdapat sembilan bangunan yang menjadi sasaran penertiban di kawasan tersebut. Tujuh bangunan berada dalam satu deret, sementara dua lainnya berada di sekitar kolam renang dan bagian dalam kawasan.

Menurutnya, bangunan tetap yang berada di sisi barat dan menuju kolam renang perlu ditangani melalui mekanisme tersendiri. Sebab, bangunan tersebut merupakan aset milik pihak yang menggunakan lahan, bukan aset Pemerintah Kota Malang.

"Karena itu asetnya dia, otomatis SOP-nya nanti kita lakukan dengan memberikan surat peringatan satu, dua, tiga. Dia harus membongkar sendiri," ujarnya.

Satpol PP tetap memberikan kesempatan kepada penghuni untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan mempersiapkan perpindahan. Namun, kelonggaran waktu tersebut tetap dibatasi agar proses penertiban tidak berlarut-larut.

"Target kami satu bulan Agustus itu sampai akhir Agustus sudah harus bersih," tegas Heru.

Heru menambahkan, apabila proses penertiban dimulai pada awal Agustus, maka seluruh rangkaian penertiban ditargetkan selesai dalam satu bulan. Satpol PP juga akan melihat respons penghuni setelah surat peringatan pertama diterbitkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....