Tingkatkan Kualitas Layanan, KPPN Malang Gelar Forum Konsultasi Publik
- 15 Jul 2026 12:54 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelibatan aktif para pemangku kepentingan. Kegiatan yang digelar di gedung RCE Center KPPN Malang pada Rabu (15/7/2026) ini menjadi wadah evaluasi Standar Pelayanan Tahun 2026 sekaligus penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2027.
Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna mengatakan, forum tersebut sengaja menghadirkan berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengan KPPN, mulai dari satuan kerja (satker), pelaku UMKM, perbankan, yayasan, hingga insan pers.
"Tujuan kita mendapatkan evaluasi dan masukan dari para pengguna layanan. Karena itu kami mengundang tidak hanya satker, tetapi juga UMKM, wartawan, perbankan, dan yayasan. Mereka kami minta menyampaikan feedback terhadap pelayanan yang kami berikan," kata Rusna di sela kegiatan.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan program peningkatan layanan di masa mendatang. Beberapa usulan yang muncul dalam forum diantaranya perlunya peningkatan asistensi, pendampingan kepada pengguna layanan, hingga penguatan sinergi dengan sektor perbankan.
"Output dari Forum Konsultasi Publik ini akan kami jadikan program unggulan berikutnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh stakeholder," tuturnya.
Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari komitmen KPPN Malang dalam menerapkan prinsip meaningful participation, yakni melibatkan masyarakat dan pengguna layanan secara aktif dalam proses evaluasi serta penyempurnaan standar pelayanan.
KPPN Malang sendiri merupakan KPPN Tipe A1 yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN), menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran, serta menatausahakan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain peningkatan kualitas pelayanan, KPPN Malang juga menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan pemberantasan korupsi. Seluruh pegawai berkomitmen menghindari konflik kepentingan dan tidak meminta maupun menerima suap, hadiah, gratifikasi, atau bentuk pemberian lainnya yang bertentangan dengan ketentuan.
KPPN Malang juga mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung pembangunan Zona Integritas dengan tidak memberikan ataupun menawarkan gratifikasi terkait pelayanan.
Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna mengatakan, forum tersebut sengaja menghadirkan berbagai pihak yang selama ini berinteraksi dengan KPPN, mulai dari satuan kerja (satker), pelaku UMKM, perbankan, yayasan, hingga insan pers.
"Tujuan kita mendapatkan evaluasi dan masukan dari para pengguna layanan. Karena itu kami mengundang tidak hanya satker, tetapi juga UMKM, wartawan, perbankan, dan yayasan. Mereka kami minta menyampaikan feedback terhadap pelayanan yang kami berikan," kata Rusna di sela kegiatan.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan program peningkatan layanan di masa mendatang. Beberapa usulan yang muncul dalam forum diantaranya perlunya peningkatan asistensi, pendampingan kepada pengguna layanan, hingga penguatan sinergi dengan sektor perbankan.
"Output dari Forum Konsultasi Publik ini akan kami jadikan program unggulan berikutnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh stakeholder," tuturnya.
Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari komitmen KPPN Malang dalam menerapkan prinsip meaningful participation, yakni melibatkan masyarakat dan pengguna layanan secara aktif dalam proses evaluasi serta penyempurnaan standar pelayanan.
KPPN Malang sendiri merupakan KPPN Tipe A1 yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN), menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran, serta menatausahakan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain peningkatan kualitas pelayanan, KPPN Malang juga menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan pemberantasan korupsi. Seluruh pegawai berkomitmen menghindari konflik kepentingan dan tidak meminta maupun menerima suap, hadiah, gratifikasi, atau bentuk pemberian lainnya yang bertentangan dengan ketentuan.
KPPN Malang juga mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung pembangunan Zona Integritas dengan tidak memberikan ataupun menawarkan gratifikasi terkait pelayanan.
"Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran maupun praktik gratifikasi oleh pegawai Kementerian Keuangan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Whistleblowing System Kementerian Keuangan di www.wise.kemenkeu.go.id," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....