Bapenda Pastikan Pajak Kendaraan di Malang Tidak Naik

  • 10 Jul 2026 12:56 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan penerapan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak menyebabkan kenaikan pajak kendaraan bagi masyarakat. Kepastian itu disampaikan saat sosialisasi opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Blimbing, Jumat (9/7/2026).

Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh Sulthon mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan kebijakan insentif fiskal yang menyesuaikan perubahan dasar pengenaan PKB. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tetap membayar pajak dengan besaran yang sama meski aturan baru mulai berlaku sejak April 2026.

"Pajak kendaraan tetap tidak ada kenaikan,” ucapnya.

Menurut Sulthon, kebijakan tersebut justru mendapat sambutan baik dari masyarakat. Hal itu terlihat dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak sejak sosialisasi digelar di sejumlah kecamatan.

"Respons masyarakat sangat positif,” ujar Sulthon.

Hingga 8 Juli 2026, realisasi opsen PKB telah mencapai Rp65,5 miliar atau 49,46 persen dari target Rp132,4 miliar. Capaian itu dinilai sejalan dengan target triwulan kedua yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Malang.

"Tren pembayaran pajak terus meningkat,” katanya.

Bapenda bersama Samsat Malang Kota akan terus memperluas sosialisasi dan layanan jemput bola agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....