Dikeluhkan Sertifikat GSM Belum Terbit, Kades Sidodadi: Dulu Sawah Tadah Hujan
- 07 Jul 2026 10:30 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Keluhan penghuni Perumahan Graha Shofa Marwah (GSM) di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, terkait belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) mendapat perhatian pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Sidodadi Agus Rudi Iswanto mengungkapkan, kawasan perumahan tersebut dibangun di atas lahan yang sebelumnya berstatus sawah tadah hujan dan sejak awal pembangunan telah menghadapi persoalan perizinan.
Agus mengatakan, pemerintah desa telah memberikan teguran kepada pengembang sejak proyek perumahan mulai berjalan pada 2019. Namun, pembangunan tetap berlangsung meski perizinan disebut belum tuntas.
"Desa sudah memberikan teguran kepada pengembang sejak awal pembangunan. Bahkan kami melaporkan ke kecamatan dan Satpol PP. Satpol PP Kecamatan sampai tiga kali turun ke lapangan untuk memberikan teguran," ujar Agus kepada RRI, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, hingga saat ini persoalan perizinan pembangunan perumahan tersebut masih belum terselesaikan. Selain itu, terdapat persoalan antara pengembang dan pemilik lahan yang disebut belum mencapai penyelesaian.
Agus juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang pernah diketahui pemerintah desa, lokasi perumahan tersebut sebelumnya merupakan lahan sawah tadah hujan. Terkait dugaan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ia menyebut perlu ada penjelasan dari instansi teknis yang berwenang.
"Yang kami ketahui dulu status lahannya adalah sawah tadah hujan. Soal status LSD dan perubahan zonasi, itu perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang karena kami tidak memiliki kewenangan menetapkannya," katanya.
Saat ini, sekitar 70 kepala keluarga telah menghuni kawasan Perumahan Graha Shofa Marwah. Namun hingga kini, belum ada SHM yang diterbitkan untuk rumah-rumah di lokasi tersebut.
"Untuk SHM memang belum ada yang terbit sampai sekarang," ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bagi warga yang telah membeli dan menempati rumah selama beberapa tahun terakhir. Agus mengaku pemerintah desa turut menerima sejumlah pertanyaan terkait legalitas dan pengurusan sertifikat dari penghuni maupun pihak lain yang mendampingi warga.
"Ada yang datang ke desa untuk menanyakan legalitas dan kemungkinan pengurusan sertifikat. Kami membantu sesuai kewenangan desa karena kami juga memahami kondisi warga yang sudah membeli rumah," katanya.
Meski demikian, Agus menegaskan pemerintah desa berupaya mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut.
"Kami akan memusyawarahkan bersama dengan pihak-pihak terkait. Yang menjadi perhatian kami adalah warga yang sudah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan membutuhkan kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, penghuni Perumahan Graha Shofa Marwah mengeluhkan sertifikat rumah yang belum kunjung terbit meski pembayaran rumah telah dilunasi sejak beberapa tahun lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, RRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terkait status perizinan, legalitas lahan, dan proses penerbitan sertifikat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....