KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar Berisiko di Blitar

  • 03 Jul 2026 09:10 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Blitar sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Kali ini, penutupan dilakukan di perlintasan tidak terdaftar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun-Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.

Penutupan dilakukan oleh tim KAI Daop 7 Madiun melalui Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar. Akses perlintasan ditutup secara permanen dengan pemasangan patok rel dan palang berbahan pipa besi agar tidak lagi dapat dilintasi kendaraan maupun masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan karena tidak dilengkapi sarana keselamatan dan tidak memiliki petugas penjaga.

"Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan menjadi prioritas utama, sehingga perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi pengguna jalan dan perjalanan kereta api," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Proses penutupan dipimpin oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril, dengan melibatkan sejumlah unsur internal KAI, di antaranya Assistant Manager Hukum, jajaran pengamanan operasi kereta api, pengamanan objek vital, serta petugas Unit Jalan Rel 7.11 Blitar.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak eksternal, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Pemerintah Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Tohari menambahkan, hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang, melampaui target penutupan sepanjang tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat KAI bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan baru tanpa izin. Upaya penataan dan penutupan perlintasan sebidang akan terus dilakukan demi mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin selamat, aman, dan andal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....