Tak Ada PAD Masuk, Pujasera Jarwo di Desa Martopuro, Ditutup sementara

  • 02 Jul 2026 21:55 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Per Senin (29/6/2026), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara aktivitas di Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) Jarwo di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Penutupan ini dilakukan untuk penataan ulang aset daerah agar lebih produktif, sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah daerah menyatakan kawasan Pujasera Jarwo ditutup dan dikosongkan mulai 29 Juni 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas di dalam area tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony mengatakan, ditutupnya pujasera Jarwo semata-mata untuk menjaga sekaligus memaksimalkan semua asset yang menjadi milik Pemkab Pasuruan.

Terlebih asset daerah ini menjadi bagian dari temuan BPK yang pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik.

“Pemkab Pasuruan ingin memaksimalkan semua asset, dan kebetulan juga ini jadi bagian temuan BPK yang tidak dikelola dengan baik, sehingga pemkab tegas menertibkannya,” kata Ghony di sela-sela kesibukannya, Kamis (2/7/2026).

Dijelaskannya, penutupan pujasera jarwo juga menjadi langkah strategis dengan merombak manajemen pengelolaan tempat usaha yang selama ini dinilai kurang produktif dan cenderung terbengkalai.

Melalui program penataan ulang ini, seluruh fasilitas niaga milik daerah diproyeksikan dapat beroperasi secara aktif setiap hari guna melayani kebutuhan konsumen dengan standar kenyamanan yang lebih baik.

"Agar kedepan pengelola Pujasera Jarwo bisa mendapatkan keramaian kunjungan, mendapatkan pendapatan bertambah, diharapkan stan dibuka untuk berjualan, bukan tutup terbengkalai, itulah kenapa pemerintah hadir. Diskoperindag memfasilitasi bagaimana pengunjung ramai, terlayani, senang dan nyaman, tidak hanya sebagai tempat singgah tapi jujukan, jadi masyarakat dapat mengenal Pujasera Jarwo lebih baik lagi,"jelasnya.

Lebih lanjut Ghony menegaskan bahwa ditutupnya Pujasera Jarwo ini juga disebabkan lantaran tidak ada PAD yang masuk ke Kabupaten Pasuruan. Padahal jelas-jelas sangat potensial apabila dikelola dengan baik, sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarifnya.

“Kenapa ditutup? Karena tidak ada PAD yang masuk, dan ini murni asset daerah, maka Bupati Pasuruan, Mas Rusdi menginginkan untuk diluruskan kembali agar dikelola lebih manfaat, dan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, dan Pemda berkomitmen penuh untuk menghidupkan kembali sarana perbelanjaan dan pusat kuliner lokal agar menjadi magnet ekonomi baru bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....