Kejari Kabupaten Pasuruan Berlakukan RJ Kasus Kekerasan

  • 01 Jul 2026 11:51 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menerapkan restorative justice alias penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.

Kali ini, kasus kekerasan yang terjadi antara korban yang merupakan salah seorang santri di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Gondangwetan dengan dua orang pelaku kekerasan, yakni Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin.

Pantauan di lokasi, ketiganya dipertemukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Senin (29/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan langkah perdamaian ini sekaligus memangkas birokrasi peradilan yang panjang dengan memberikan kepastian hukum yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Melalui pemenuhan sanksi adat dan materiil, keharmonisan sosial di tengah lingkungan pemukiman warga kini dapat dirajut kembali seperti sedia kala,” katanya.

Dijelaskan Rustandi, perkara kasus kekerasan ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan restorasi justice (RJ). Di mana yang menjadi syarat untuk dilakukan RJ terhadap perkara yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Yakni ancamannya tidak lebih dari 5 tahun

“Proses perdamaian resmi disetujui setelah adanya pembayaran uang kompensasi Rp 300 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh,” jelasnya.

Nilai uang pemulihan yang diserahkan secara langsung kepada korban tersebut menjadi faktor krusial yang meloloskan tersangka dari jerat hukuman kurungan penjara.

Kata Rustandi, penyerahan dana dilakukan secara transparan tanpa paksaan di hadapan tim jaksa fasilitator sebelum berkas perkara memasuki pelimpahan tahap kedua.

"Untuk ganti rugi kurang lebih Rp300 juta, memang pada waktu sebelum kita lakukan tahap dua, proses perdamaian ini sudah dilakukan antara pihak korban maupun tersangka. Kemudian pada waktu prosesnya pun kita sudah cross-check dengan korban bahwa dilakukan RJ ini tanpa ada paksaan, sudah adanya ganti kerugian yang dilakukan oleh si tersangka," tambah Rustandi.

Meski terbebas dari jeruji besi, pria asal Kecamatan Gondang Wetan ini tetap diwajibkan menjalani serangkaian hukuman pembinaan moral di tempat ibadah terdekat. Sanksi komunal tersebut bertujuan untuk mengasah kembali kepedulian sosial serta memperbaiki karakter personal pelaku di tengah lingkungan sosialnya.

Berdasarkan regulasi Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Moch. Ali Fikri dijatuhi sanksi sosial berupa kewajiban membantu mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan selama 8 hari dengan durasi 1 jam per hari.

Sementara itu untuk tersangka Syihabbudin juga diwajibkan mengikuti program bimbingan Pelatihan Manajemen Pesantren dan pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bersifat mengikat namun dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang mencederai kesepakatan perdamaian. Keputusan progresif Korps Adhyaksa ini diharapkan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, melainkan mampu memulihkan hak korban secara berkeadilan di Kabupaten Pasuruan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....