Program Iuran Jampersos Pekerja Rentan di Kabupaten Pasuruan Diluncurkan

  • 30 Jun 2026 16:32 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Program Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026, resmi diluncurkan.

Peluncuran program tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kepada 5 pekerja rentan serta 3 keluarga klaim jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori bersama Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, Selasa (30/6/2026) pagi.

Ditemui seusai acara, Gus Shobih, sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan ini menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya para pekerja rentan.

"Ini artinya kehadiran Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk melindungi masyarakatnya, khususnya pekerja rentan, sudah dilaksanakan. Artinya, kehadiran pemerintah sudah dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Gus Shobih juga turut menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik di tingkat Kabupaten Pasuruan maupun Wilayah Provinsi Jawa Timur, atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mewujudkan program ini.

Menurutnya, peluncuran ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Pasuruan telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi para pekerja, meski belum dapat menjangkau seluruh pekerja rentan sekaligus.

"Kami mempunyai target ke depan 50.000 pekerja rentan yang terlindungi. Tahun ini kami masih bisa melaksanakan 33.500. Mudah-mudahan ke depan bisa kita penuhi semua," tambahnya.

Gus Shobih berharap, dengan adanya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarga dari para pekerja rentan yang menjadi peserta program.

"Untuk para pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial, saya ajak agar segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Mengingat hak atas jaminan tersebut telah diatur dan ditanggung oleh undang-undang," tegasnya.

Sementara itu, Dhyah menambahkan, saat ini tingkat universal coverage di Kabupaten Pasuruan baru menyentuh angka 29,26% dari target keseluruhan sebesar 33% sehingga masih ada celah sekitar 35.000 pekerja lagi yang harus disasar secara bertahap.

Sedangkan manfaat finansial dari klaim asuransi sosial yang cair dengan cepat tersebut terbukti menjadi penyambung napas bagi keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung mereka. Proses pencairan yang mudah dan transparan tanpa potongan biaya administrasi sepeser pun sangat meringankan beban mental para korban musibah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....