Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 49.400 Batang Rokok Ilegal
- 29 Jun 2026 16:17 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang kembali menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal yang diduga akan didistribusikan ke luar wilayah Malang.
Penindakan yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) dini hari ini diawali dari informasi intelijen mengenai sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Petugas kemudian melakukan patroli darat di jalur perbatasan Kabupaten Malang dan berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan target di Jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar.
"Setiap keberhasilan menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan upaya menjaga hak negara yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Senin (29/6/2026) dalam keterangan tertulis.
Dari hasil pemeriksaan intensif di lokasi penghentian, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Alphard dan Sport, yang tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencapai 2.550 bungkus atau sebanyak 49.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai total barang mencapai Rp73.519.000.
Melalui penindakan ini, Bea Cukai Malang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp36.948.400 yang sejatinya penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir, kendaraan, beserta seluruh barang bukti segera dibawa menuju Kantor Bea Cukai Malang.
Saat ini, seluruh pihak dan barang sitaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....