Wali Kota Probolinggo Sampaikan Nota Keuangan Pertanggungjawaban

  • 24 Jun 2026 18:38 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin saat menyampaikan Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Probolinggo itu dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD.

Dalam paparannya, Wali Kota Aminuddin menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp989,1 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp1,008 triliun atau 101,96 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,078 triliun terealisasi Rp989,4 miliar atau 91,77 persen. Adapun pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp88,96 miliar atau 99,99 persen dari target.

Menurut Aminuddin, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Secara prinsip tidak ada persoalan teknis yang bertentangan dengan ketentuan yang diminta BPK. Mudah-mudahan pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar," ujarnya usai rapat.

Ia menambahkan, keberhasilan Pemerintah Kota Probolinggo mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan predikat memuaskan menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Namun, menurutnya, DPRD tetap akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025.

"DPRD tidak hanya melihat aspek normatif maupun capaian WTP, tetapi juga akan mencermati realita keuangan daerah serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Syntha.

Setelah penyampaian nota keuangan ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan melalui pandangan fraksi-fraksi DPRD, pembahasan Panitia Khusus (Pansus), serta Badan Anggaran (Banggar) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....