Rumah Pijar Sukun Perkuat Peran Keluarga Tangani Penyandang Disabilitas Mental
- 19 Jun 2026 13:52 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos-P3P2KB) mengoptimalkan program Rumah Pijar (Rumah Peduli Jiwa dan Rasa) di Kecamatan Sukun untuk mendampingi penyandang disabilitas mental.
Kepala Dinsos-P3P2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, Rumah Pijar tidak hanya fokus pada penyandang disabilitas mental, tetapi juga memperkuat peran keluarga dalam proses pendampingan dan pemulihan.
“Yang paling penting adalah keterbukaan keluarga untuk penyembuhan. Kami ingin menghilangkan stigma bahwa kondisi ini adalah aib,” ujar Donny, Jumat 19 Juni 2026.
Donny menyebut berdasarkan data kesehatan, terdapat sekitar 3.700 masyarakat Kota Malang yang pernah mendapatkan layanan kejiwaan, dengan sekitar 1.600 di antaranya masih membutuhkan pengobatan lanjutan. Kecamatan Sukun menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus cukup tinggi.
“Di Sukun jumlahnya hampir 300 orang, kemudian yang kami intervensi sekitar 170 orang, terutama yang membutuhkan pendampingan lebih intensif,” jelasnya.
Pendampingan dilakukan melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), termasuk memastikan kebutuhan dasar hingga kepatuhan minum obat bagi penyandang disabilitas mental yang membutuhkan.
Selain itu, Pemkot Malang juga menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, perguruan tinggi, hingga lembaga filantropi untuk memberikan dukungan psikolog maupun layanan lainnya.
Donny menambahkan, Kota Malang saat ini telah mencapai kondisi zero pasung. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembebasan terhadap puluhan penyandang disabilitas mental yang pernah mengalami pemasungan.
“Sekarang Kota Malang sudah tidak ada pasung. Terakhir kami melepas dua orang, sebelumnya sekitar 30-an lebih,” katanya.
Ia menjelaskan, penyandang disabilitas mental yang masih memiliki keluarga dan identitas kependudukan tetap diarahkan mendapatkan layanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, bukan langsung ke rumah sakit jiwa, kecuali dalam kondisi terlantar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....