Pemkab Malang Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada DPRD

  • 10 Jun 2026 20:10 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Malang.

Penyerahan dokumen penting ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat utama, Rabu siang (10/6/2026).

Agenda ini merupakan tahapan krusial dalam siklus pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode 2021-2026.

"Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar-kegiatan pada Perangkat Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang," ujar Bupati Malang Sanusi.

Fokus utama pembangunan tahun 2025 adalah peningkatan daya saing dan pemanfaatan teknologi yang berkelanjutan.

Laporan pertanggungjawaban tersebut mencakup realisasi pendapatan serta belanja daerah selama satu tahun anggaran.

Realisasi pendapatan daerah berhasil mencapai angka Rp4,86 triliun, atau 100,24 persen dari target.

Sementara itu, realisasi belanja daerah terealisasi sebesar Rp4,74 triliun atau 92,22 persen dari alokasi.

Selisih dari hitungan pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Total SILPA tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp411,9 miliar yang akan digunakan tahun depan.

Pengelolaan keuangan ini telah melalui proses reviu ketat oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hasil pemeriksaan tersebut mengukuhkan bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Malang tetap transparan dan akuntabel.

Atas capaian tersebut, pemerintah daerah kembali meraih apresiasi tertinggi dari auditor negara.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 tersebut, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 29 Mei 2026 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke dua belas kalinya secara berturut-turut," kata Sanusi.

Dokumen Raperda ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang berlaku secara nasional.

Seluruh kegiatan di dalamnya juga diintegrasikan dengan lima prioritas pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Prioritas tersebut meliputi pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi sektor pertanian, hingga pemantapan infrastruktur wilayah.

Selain laporan keuangan, nilai aset daerah Kabupaten Malang juga mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Total aset tercatat mencapai Rp6,95 triliun, atau tumbuh sebesar 8,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas bersama oleh pihak legislatif sesuai jadwal.

Sinkronisasi antar perangkat daerah tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan setiap program pembangunan berkelanjutan.

Seluruh pihak berkomitmen menjaga pelayanan publik yang bersih serta efektif bagi masyarakat Kabupaten Malang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....