Banyak Kendaraan Belum Balik Nama, Realisasi BBNKB Kota Malang Baru 33 Persen

  • 09 Jun 2026 05:26 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat realisasi penerimaan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga triwulan II 2026 masih berada di bawah target. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan yang telah diperjualbelikan namun belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, mengatakan realisasi opsen BBNKB saat ini baru mencapai 33 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target triwulan II yang ditetapkan sebesar 40 persen.

“Untuk bea balik nama kendaraan, targetnya 40 persen di triwulan kedua. Saat ini realisasinya masih 33 persen,” kata Sulthon, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut dia, rendahnya capaian tersebut tidak lepas dari masih banyaknya masyarakat yang belum mengurus balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut belum dapat dimaksimalkan.

“Banyak kendaraan bermotor yang memang sudah dijual tetapi belum dilaporkan atau belum dilakukan balik nama,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan itu, Bapenda Kota Malang menggandeng Samsat Kota Malang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan sistem digital melalui aplikasi SIAP yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, termasuk menyertakan informasi lokasi kendaraan secara lebih detail.

Sulthon berharap masyarakat segera melakukan proses balik nama setelah transaksi jual beli kendaraan. Selain memberikan kepastian hukum kepemilikan, langkah tersebut juga membantu optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, target penerimaan opsen BBNKB Kota Malang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,5 miliar. Bapenda optimistis target tersebut masih dapat dicapai pada akhir tahun melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan percepatan layanan administrasi kendaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....