PBG dan SLF Aston Belum Terbit, Pemkot Akui Penambahan Lantai Sudah Dibangun
- 04 Jun 2026 08:25 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang mengungkap empat dokumen perizinan dasar terkait penambahan satu lantai di Hotel Aston Inn Sigura-Gura masih dalam proses penyelesaian. Meski demikian, bangunan tambahan tersebut telah berdiri dan hotel tetap beroperasi.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan seluruh perizinan awal hotel sebenarnya telah lengkap saat pembangunan 10 lantai pada 2020. Dokumen yang telah terbit saat itu meliputi IMB, Keterangan Rencana Kota (KRK), izin lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
"Persoalannya sekarang ada penambahan satu lantai. Untuk penambahan itu seharusnya menunggu proses perizinan yang baru selesai," kata Arif usai audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Malang, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut dia, penambahan lantai tersebut semestinya tidak dikerjakan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Namun di lapangan, pembangunan tetap berjalan ketika proses administrasi dan kajian teknis masih berlangsung.
"Seharusnya memang jangan dibangun dulu kalau PBG belum keluar. Tetapi faktanya satu lantai tambahan itu sudah dibangun sementara PBG-nya masih berproses," ujarnya.
Arif menjelaskan, terdapat empat dokumen yang hingga kini belum rampung, yakni PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta pembaruan Amdal Lalin. Keempat dokumen itu diperlukan karena adanya perubahan fisik bangunan yang berpotensi menimbulkan dampak baru.
Menurutnya, tambahan satu lantai harus melalui kajian kelayakan struktur bangunan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari proses penerbitan SLF yang saat ini masih dilakukan oleh instansi teknis.
"Yang bisa menilai bangunan dengan tambahan satu lantai itu masih kuat atau tidak adalah Dinas PU melalui proses SLF. Sampai sekarang proses itu masih berjalan," kata Arif.
Selain aspek konstruksi, pemerintah juga menyoroti potensi peningkatan aktivitas di hotel setelah adanya fasilitas tambahan di lantai atas. Jika rooftop beroperasi dan menarik pengunjung dari luar hotel, maka jumlah kendaraan yang datang diperkirakan ikut bertambah.
Karena itu, kajian Amdal Lalin harus diperbarui untuk menghitung kembali kebutuhan parkir dan dampak lalu lintas di sekitar kawasan Sigura-Gura. Hal serupa berlaku untuk dokumen lingkungan karena penambahan lantai berpotensi meningkatkan volume limbah yang dihasilkan.
Pemkot Malang belum mengambil kesimpulan terkait boleh tidaknya operasional hotel sebelum seluruh proses pembahasan selesai. DPRD Kota Malang dijadwalkan kembali memanggil manajemen Hotel Aston pada pekan depan untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa dokumen perizinan yang telah dimiliki.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....