DKKB Dorong Perda Kebudayaan
- 03 Jun 2026 13:47 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Batu - Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan melalui audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Batu di ruang rapat DPRD Kota Batu, Selasa (2/6/2026). Pertemuan tersebut membahas akselerasi regulasi untuk melindungi dan memperkuat ekosistem kebudayaan di Kota Batu.
Ketua DKKB Kota Batu, Sunarto, menegaskan bahwa kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan daerah. Menurutnya, kebudayaan tidak boleh hanya dipandang sebagai pelengkap sektor pariwisata semata.
“Potensi budaya Kota Batu sangat besar, tetapi tata kelolanya belum sebanding. Tantangan hari ini adalah pariwisata tumbuh jauh lebih cepat daripada kebudayaan,” ujar Sunarto.
Dalam pemaparannya, DKKB mencatat Kota Batu memiliki 179 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), 80 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan 23 cagar budaya kota. Selain itu, seluruh 19 desa dan 5 kelurahan di Kota Batu dinilai memiliki potensi budaya yang perlu dilindungi dan dikembangkan.
Sunarto juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi sektor kebudayaan. Di antaranya belum adanya Perda Pemajuan Kebudayaan, minimnya infrastruktur budaya, serta belum terintegrasinya sistem data kebudayaan daerah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DKKB menyodorkan Roadmap Pemajuan Kebudayaan 2026–2030 yang memuat tujuh agenda strategis. DKKB meminta dukungan legislatif melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar agenda tersebut dapat direalisasikan.
Beberapa usulan yang diajukan meliputi percepatan penyusunan Perda Pemajuan Kebudayaan, penguatan kelembagaan DKKB, pembentukan Dana Kebudayaan Daerah, serta pembangunan Batu Cultural Hub sebagai pusat kegiatan budaya terpadu.
“Selain itu kami mengusulkan penguatan Pokok Pikiran Kebudayaan Desa, program regenerasi budaya melalui maestro di sekolah, pembangunan Batu Cultural Data Center, serta komitmen bersama melalui Letter of Intent,” tambah Sunarto.
Komisi B DPRD Kota Batu menyambut positif usulan tersebut dan menegaskan pentingnya kebudayaan masuk dalam prioritas pembangunan daerah. DPRD juga menggarisbawahi empat poin penting, yakni percepatan pembahasan Perda Kebudayaan tahun ini, perlindungan pelestari budaya melalui peningkatan insentif, pembahasan serius terkait gedung kesenian, serta sinergi antara Dinas Pariwisata dan DKKB dalam penyusunan kalender event budaya.
“Kota yang maju bukan hanya yang membangun jalan dan gedung, tetapi yang mampu menjaga memori, identitas, dan kreativitas masyarakatnya. Kebudayaan bukanlah biaya pembangunan, melainkan sebuah investasi peradaban,” terang perwakilan Komisi B DPRD Kota Batu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....