DPRD Kota Malang Dukung Penghentian Sementara Bangunan di atas Sungai
- 03 Jun 2026 08:17 WIB
- Malang
REI.CO.ID, Malang – Komisi C DPRD Kota Malang mendukung langkah Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara pembangunan bangunan di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru. Dewan menilai proses pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai regulasi.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, penghentian sementara merupakan langkah tepat untuk menghindari persoalan hukum maupun konflik di masyarakat. Menurut dia, meski proses perizinan sedang berjalan, pembangunan seharusnya baru dilakukan setelah izin terbit secara lengkap.
"Perizinan belum lengkap. Proses memang berjalan, tetapi bangunan baru bisa dikerjakan kalau izinnya sudah ada," kata Arief, Selasa 2 Juni 2026.
Karena itu, Komisi C sepakat mendukung keputusan Dinas PUPRPKP Kota Malang yang meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Langkah tersebut juga dinilai memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dokumen sekaligus membuka komunikasi dengan warga sekitar yang menyampaikan keberatan.
Arief mengingatkan, apabila pembangunan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan izin, kondisi serupa berpotensi terjadi di lokasi lain. Masyarakat bisa menganggap pembangunan di atas sungai diperbolehkan sehingga memicu munculnya permohonan serupa di berbagai wilayah Kota Malang.
"Kalau didiamkan, ini bisa jadi preseden. Nanti semua akan meminta hal yang sama," ujarnya.
Meski demikian, DPRD tidak menutup kemungkinan izin dapat diterbitkan apabila bangunan tersebut memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurut Arief, keputusan akhir harus mengacu pada regulasi terkait bangunan gedung dan pemanfaatan ruang di atas sungai.
Ia menegaskan, jika aturan memang memperbolehkan dan seluruh persyaratan teknis terpenuhi, maka pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan izin. Sebaliknya, apabila regulasi tidak mengizinkan pembangunan selain sarana penunjang sungai, maka izin tidak perlu diberikan.
Komisi C juga berencana berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani perizinan untuk mengevaluasi proses pengajuan yang sebelumnya telah dilakukan pemilik bangunan. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah proses izin dapat dilanjutkan atau justru dibatalkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....