Satpol PP Batu Siapkan Sanksi Pidana dan Denda bagi PKL Bandel di Zona Merah

  • 25 Mei 2026 15:41 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu – Satpol PP Kota Batu memperingatkan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan terlarang sekitar Alun-Alun Kota Batu agar segera menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, pemerintah akan meningkatkan penindakan dari penyitaan barang menjadi proses hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda.

Hal ini disampaikan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Wiwit Anandana, melalui program Halo RRI Senin 25 Mei 2026. Ia mengatakan, selama ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyitaan sementara peralatan berdagang yang nantinya masih dapat dikembalikan kepada pemilik.

"Kami masih melakukan penertiban secara persuasif. Barang yang disita seperti tabung gas atau perlengkapan jualan masih kami kembalikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Namun apabila para pedagang tetap mengulangi pelanggaran, Satpol PP tidak akan segan membawa kasus tersebut ke proses tipiring.

"Kalau masih tetap berjualan di zona merah, nanti kami tindak dengan pidana ringan atau tipiring. Kami sudah menyiapkan langkah itu," kata Wiwit.

Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan dapat berupa denda harian sekitar Rp200 ribu serta kewajiban mengikuti proses persidangan.

"Minimal dendanya sekitar Rp200 ribu per hari. Selain itu pelanggar juga harus mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga berencana meningkatkan level penindakan dengan menyita lebih banyak sarana berdagang hingga melakukan operasi gabungan bersama aparat penegak hukum.

"Saat ini kami masih menyita tabung gas. Selanjutnya bisa dandang, gerobak, hingga operasi gabungan bersama Polres, TNI, dan kejaksaan. Semua persiapan administrasinya sudah siap, tinggal pelaksanaan," katanya.

Wiwit menegaskan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas direncanakan mulai bulan depan apabila pelanggaran masih terus ditemukan.

"Kami sudah berkali-kali memberikan imbauan. Kalau bulan depan masih seperti ini, maka penindakan tipiring dan denda akan kami berlakukan secara serentak," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....