DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

  • 20 Mei 2026 15:28 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin (18/5), di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Probolinggo.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya.

Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, perubahan perda dilakukan untuk memperkuat pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Selain itu, dalam perubahan perda tersebut juga diatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total area komersial di pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan lebih lanjut nantinya akan diatur melalui peraturan wali kota.

Perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo dalam laporannya, Rabu (20/5/2026).

Seluruh anggota DPRD yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan penting, di antaranya penyesuaian kriteria usaha mikro dan kemudahan proses legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan NIB dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

Dengan adanya perubahan perda tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo berharap pengembangan usaha mikro di daerah setempat semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....