Samanhudi Anwar Menang Musorkot, Nahkodai KONI Kota Blitar 2026

  • 19 Mei 2026 21:00 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar resmi terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2031 dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang berlangsung di Balai Kota Kusuma Wicitra, Selasa (19/5/2026).

Dalam proses pemilihan tersebut, Samanhudi memperoleh 22 suara dan unggul atas kandidat lainnya, Tony Andreas, yang mengantongi 15 suara dari pemilik hak pilih cabang olahraga.

Terpilihnya Samanhudi menjadi perhatian publik karena ia merupakan mantan kepala daerah yang kini kembali aktif melalui organisasi olahraga di Kota Blitar.

Sejumlah dukungan dari cabang olahraga disebut menjadi modal utama kemenangan Samanhudi dalam Musorkot KONI Kota Blitar tahun ini.

Usai dinyatakan menang, Samanhudi menyampaikan bahwa dirinya maju bukan untuk mempertahankan jabatan, melainkan memenuhi dorongan dari berbagai cabang olahraga agar KONI dipimpin figur asli Kota Blitar.

"Teman-teman cabor meminta KONI dipimpin putra daerah sendiri, itu yang menjadi alasan saya maju," ujar Samanhudi, Selasa (19/5/2026).

Ia juga mengaku siap melepas jabatan setelah tahapan pembentukan formatur kepengurusan selesai dilakukan. Menurutnya, langkah terdekat yang akan dilakukan yakni menyusun struktur organisasi baru serta melakukan koordinasi dengan KONI Jawa Timur.

"Saya fokus menyelesaikan formatur terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan KONI Jatim. Setelah itu kalau memang diperlukan, saya siap mundur, kan ada ketua pelaksana harian," katanya.

Samanhudi menilai hasil Musorkot kali ini sekaligus membuktikan bahwa suara cabang olahraga masih memiliki peran penting dalam menentukan arah kepemimpinan KONI Kota Blitar.

Selain itu, ia memastikan proses pencalonannya telah mengikuti aturan organisasi dan tidak bertentangan dengan AD/ART maupun ketentuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Di sisi lain, penyelenggara Musorkot KONI Kota Blitar, Heru Santoso menegaskan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai prosedur organisasi.

Menurut Heru, proses sidang dan pemungutan suara telah memenuhi syarat kuorum dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

"Seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan ketentuan organisasi," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....