Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pengusaha Bangil Jadi Tersangka Korupsi PKBM
- 18 Mei 2026 21:49 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Kasus korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan kembali memasuki babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan R, seorang pengusaha asal Bangil, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran PKBM.
Tersangka tersebut ditunjukkan ke hadapan awak media saat akan dipindahkan dari Kejari Kabupaten Pasuruan di Raci ke Rutan Bangil, Senin (18/5/2026) sore.
Dengan mengenakan rompi oranye, pelaku keluar dari Kantor Kejari sekitar pukul 17.17 WIB dan langsung dimasukkan ke Mobil Tahanan Kejari untuk dipindah ke Rutan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, R diduga menjadi makelar kasus 'markus' yang menjanjikan dapat menghentikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pendidikan tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menjelaskan penetapan tersangka R tersebut sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, R mengambil keuntungan dari terpidana Mohammad Najib yang sebelumnya sudah menyetor uang senilai Rp. 606 juta. Saat itu, Najib memberikan ratusan juta kepada R dengan kompensasi dapat menghentikan kasus.
"Najib mengumpulkan dari Kepala PKBM se-kabupaten Pasuruan untuk mengumpulkan sejumlah uang kemudian ditransfer ke R dan sopir R. Uang tersebut berasal dari dalam bantuan operasional satuan pendidikan PKBM," jelasnya, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Rustandi menyebutkan bukti transfer dari Najib tersebut sudah menjadi alat bukti terhadap praktek melawan hukum yang dilakukan R. Bahkan uang dari hasil transferan tersebut sudah digunakan R untuk membangun usahanya yang berada di Jakarta dan kehidupan sehari-hari.
"Demi kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap saudara pesan R di Rutan kelas IIB Bangil," tegasnya.
Saat digelandang di mobil tahanan, R mengaku sangat kaget terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Karena sebelumnya ia mengklaim hanya berniat membantu.
"Saya hanya berniat membantu. Ini bagian dari perjalanan kehidupan," kata R singkat.
Untuk informasi tambahan, kasus penyelewengan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2023-2024 sudah menjerat beberapa pengurus lembaga pendidikan dan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Terakhir, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 2 orang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan, Adi Purwanto dan Mohammad Najib, Jumat
(20/2/2026).
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....