Raperda Lalu Lintas Disiapkan, Pemkot Malang Fokus Atasi Kemacetan dan Parkir

  • 04 Mei 2026 16:50 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi salah satu fokus pembahasan Pemerintah Kota Malang bersama DPRD. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan transportasi di perkotaan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, aturan tersebut akan mengakomodasi sejumlah isu krusial, mulai dari kemacetan hingga pengaturan parkir. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pola pergerakan kendaraan di dalam kota.

“Sekarang kan banyak permasalahan terkait kemacetan, kemudian level of service, termasuk penataan parkir dan pola pergerakan. Ini semua akan kita atur,” ujar Wahyu, Senin 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, selama ini terjadi percampuran arus lalu lintas antara kendaraan regional dan lokal di dalam Kota Malang. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan di sejumlah ruas jalan.

Karena itu, melalui Raperda ini pemerintah ingin menata sistem pergerakan agar lebih terstruktur. Harapannya, distribusi lalu lintas bisa lebih merata dan tidak menumpuk di titik tertentu.

Wahyu menegaskan, pembahasan detail terkait teknis, termasuk kemungkinan perubahan rute angkutan kota, akan dilakukan dalam forum Pansus DPRD.

“Nanti itu kita bahas di dalam Pansus, termasuk kemungkinan pengaturan rute angkutan ke depannya,” katanya.

Sementara itu, rencana jalan lingkar tidak masuk dalam pembahasan Raperda ini karena sudah diatur dalam dokumen tata ruang. Fokus regulasi tetap pada manajemen lalu lintas dan angkutan di dalam kota.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....