Pemkot Malang Minta Pengusaha Tahan PHK di tengah Lonjakan Biaya Produksi

  • 01 Mei 2026 21:43 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) mengimbau pelaku usaha untuk menahan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan kenaikan biaya produksi.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan kondisi dunia usaha saat ini sedang tertekan akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pengusaha sekarang sudah sambat semua,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Ia pun meminta pengusaha mengambil langkah strategis agar tidak melakukan PHK.

“Saya bilang, ojo PHK ya, jangan PHK dulu,” tegasnya.

Menurutnya, kenaikan BBM memicu peningkatan biaya produksi yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. Kondisi ini menimbulkan efek berantai terhadap keberlangsungan usaha.

Sektor industri plastik menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan kenaikan biaya produksi signifikan.

“Biaya produksi bisa naik 30 sampai 70 persen,” jelasnya.

Meski begitu, hingga kini Pemkot Malang belum menerima laporan adanya PHK massal dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....