Pemkab Probolinggo dan MUI Tegaskan Larangan Debt Collector Tarik Kendaraan
- 29 Apr 2026 16:23 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menegaskan larangan pengambilan kendaraan kredit oleh debt collector di tengah jalan karena dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemkab Probolinggo dan MUI Kabupaten Probolinggo di Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (29/4/2026), yang membahas Putusan Fatwa MUI terkait penagihan utang, penarikan, dan jual beli kendaraan bermotor dalam pembiayaan bermasalah.
Rombongan MUI dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mewakili Bupati Probolinggo dr Mohammad Haris.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa pengambilan kendaraan kredit di tengah jalan oleh debt collector tidak diperbolehkan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami bahwa pengambilan kendaraan kredit di tengah jalan itu dilarang. Bahkan dari hasil audiensi, MUI juga menegaskan bahwa tindakan tersebut haram,” kata Ugas, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah bersama tokoh agama ingin membangun pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam persoalan kredit kendaraan agar masyarakat tidak mudah terintimidasi maupun terpancing konflik saat menghadapi persoalan penagihan.
“Harapannya setelah informasi ini tersampaikan, masyarakat menjadi lebih peduli dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Situasi yang kondusif tentu menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ugas menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan ulama menjadi langkah strategis untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kolaborasi ini penting agar persoalan penagihan kendaraan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin menyampaikan audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara ulama, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
“MUI sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat ingin membangun sinergi dengan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah agar masyarakat terhindar dari berbagai bahaya, tercipta rasa aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Yasin menegaskan, MUI meminta pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo hingga struktur pemerintahan tingkat bawah turut menyosialisasikan fatwa tersebut secara luas agar dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama dan pemerintah daerah.
“Semua harus punya peran, baik ulama, umara maupun masyarakat. Tanpa sinergitas itu akan sulit menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....