DPRD Soroti Pembangunan Gerai KKMP di Atas Lahan Sawah Dilindungi
- 28 Apr 2026 09:51 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo melontarkan kritik terhadap pembangunan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang berdiri di atas lahan aset daerah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dari total 27 gerai KKMP yang dibangun, sebanyak 10 gerai diketahui berdiri di atas lahan LSD dan belum mengantongi izin resmi. Temuan tersebut mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Probolinggo Tahun 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan menegaskan, persoalan itu menjadi salah satu catatan penting dalam rekomendasi dewan.
Menurutnya, bangunan gerai KKMP di 10 lokasi tersebut berdiri tanpa kelengkapan izin yang sah sehingga dinilai melanggar aturan tata ruang.
“Tindakan tegas penting dilakukan guna menegakkan kepatuhan terhadap tata ruang dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah tetap berlandaskan pada prinsip legalitas yang utuh,” ujarnya, Selasa (28/4/2026)
DPRD pun mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk segera mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani juga menyoroti persoalan tersebut. Ia menyebut DPRD tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan gerai KKMP.
Menurutnya, hingga kini belum ada satu pun gerai yang mengantongi izin pemanfaatan lahan LSD, meskipun sejumlah bangunan sudah berdiri.
“Kondisi ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah agar pembangunan gerai KKMP tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati Sigit menjelaskan, pengajuan pelepasan status LSD atas tanah aset menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) selaku pengelola aset serta DKUP sebagai pembina KKMP.
“Insyaallah semua berprogres. Kami di DPM-PTSP akan memproses setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR-PKP,” jelasnya.
DPRD berharap persoalan ini segera diselesaikan agar pembangunan gerai KKMP tetap berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang dan ketentuan pemanfaatan aset daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....