Coretax Permudah Pelaporan SPT Pajak Wajib Badan

  • 23 Apr 2026 14:00 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang- Pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 kini memasuki era baru dengan hadirnya sistem Coretax yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memungkinkan seluruh proses pelaporan dilakukan secara terintegrasi melalui satu portal berbasis digital, tanpa perlu instalasi aplikasi tambahan seperti sebelumnya.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara, Alis Vita Zulfiana, dalam dialog Malang Siang Ini di Pro 1 RRI Malang mengatakan bahwa Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Coretax ini dibuat agar proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dalam satu sistem,” katanya, Kamis (23/4/2026)

Meski demikian, ia menegaskan bahwa wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan manual terhadap data yang tersedia. “Fitur pre-populated memang membantu, tetapi validasi tetap penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” jelasnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak R. Mahendra Lesmana menambahkan bahwa perubahan sistem ini juga diikuti dengan penguatan pengawasan. “Sistem Coretax lebih cepat mendeteksi keterlambatan, sehingga wajib pajak harus lebih disiplin dalam pelaporan,” tambahnya.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan dapat segera beradaptasi dan tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi administrasi. “Kepatuhan pajak adalah kunci agar bisnis tetap berjalan dengan aman,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....