Perda RTH Kota Malang, Harus Atur Sanksi dan Insentif

  • 20 Apr 2026 12:07 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Penyusunan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang diharapkan tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga memberikan insentif bagi masyarakat yang berkontribusi menjaga atau menyediakan ruang hijau. Pengaturan sanksi perlu diimbangi dengan kebijakan penghargaan.

“Ketika lahan masyarakat dialihfungsikan bisa mendapat sanksi, lalu bagaimana dengan reward-nya bagi yang menjaga atau menyediakan RTH baru?” kata Peneliti Pusat Pengkajian Otonomi Daerah (PP Otoda) Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), Syahrul Sajidin, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan, tidak semua RTH dimiliki pemerintah, melainkan juga milik masyarakat maupun pihak swasta.

“Di Kota Malang banyak contohnya. RTH yang ada bisa milik individu, kampus, atau kawasan perumahan,” katanya.

Menurutnya, masyarakat yang menjaga fungsi lahan sebagai RTH seharusnya mendapat insentif.

“Harapannya semua itu diatur dalam Perda RTH yang sedang diajukan pemkot Malang. Bisa diatur dalam bentuk insentif bagi yang menjaga ketersediaan RTH,” ungkapnya.

Syahrul menekankan kebijakan yang seimbang antara sanksi dan insentif atau penghargaan akan mendorong partisipasi publik dalam menjaga lingkungan.

“Itu penting agar masyarakat tetap berkontribusi menjaga RTH di Kota Malang,” pungkasnya.

Menurut Syahrul pengaturan tersebut akan memperjelas pengaturan pemanfaatan, sanksi bagi pelanggaran, di tengah adanya praktik penggunaan RTH di Kota Malang yang tidak sesuai peruntukan. (Meuthia)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....