Kepatuhan Pelaporan SPT di Jatim III Capai 84,88 Persen
- 20 Apr 2026 09:19 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III mencatat capaian positif dalam kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2026. Hingga April, sebanyak 612.620 wajib pajak telah melaporkan SPT, atau mencapai 84,88 persen dari target 726.816 wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jatim III melalui Fungsional Penyuluh Madya, Abdul Muis mengatakan bahwa capaian tersebut masih berpotensi meningkat mengingat waktu pelaporan masih tersedia.
“Target ini merupakan target tahunan, sehingga masih banyak waktu untuk mencapainya. Untuk wajib pajak orang pribadi, puncak pelaporan terjadi pada bulan Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan berlangsung pada Maret hingga April,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, pada April ini pemerintah juga memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan adanya kebijakan tersebut, keterlambatan pelaporan pada periode ini tidak akan dikenakan sanksi.
“Relaksasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif,” katanya.
Selain itu, DJP terus mendorong transformasi digital melalui peluncuran aplikasi Coretax yang dirancang untuk mempermudah akses dan pelaporan pajak secara terintegrasi. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melihat seluruh data perpajakan, mulai dari transaksi, penyetoran, hingga riwayat pelaporan dalam satu platform.
“Coretax menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan. Seluruh aktivitas perpajakan wajib pajak dapat terpantau secara digital dalam satu aplikasi,” jelas Abdul Muis.
Sejak diluncurkan pada awal 2025, tercatat sebanyak 623.320 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Angka tersebut dinilai sebagai perkembangan yang sangat menggembirakan, mengingat aplikasi ini masih tergolong baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....