Bupati Malang Sambut Baik Raperda Pemberdayaan Masyarakat Inisiatif DPRD

  • 15 Apr 2026 05:07 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Bupati Malang Sanusi memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Malang atas prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat. Pembahasan raperda itu merupakan sinergi eksekutif dan legislatif untuk melahirkan regulasi yang pro-rakyat.

Sanusi menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan warga melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, perilaku, serta kesadaran masyarakat.

Upaya ini juga dilakukan dengan optimalisasi sumber daya yang didukung kebijakan, program, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang memang belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan masyarakat. Karena itu, inisiasi Raperda dari DPRD dinilai sangat strategis dan relevan.

"Dengan adanya Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat ini, diharapkan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dengan memberdayakan kapasitas dan potensi lokal, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," ujar Sanusi.

Meskipun menyambut baik, Bupati menegaskan bahwa proses pembahasan perlu ditindaklanjuti secara lebih mendalam dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ia berharap diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mudah diimplementasikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....