Dishub Malang: Barang Bawaan Hilang di Parkiran, Tanggung Jawab Pribadi
- 13 Apr 2026 20:28 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Dinas Perhubungan Kota Malang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola parkir hanya pada kendaraan, bukan barang bawaan yang diletakkan di kendaraan. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, menanggapi laporan warga yang kehilangan barang di motor saat diparkir di area parkir resmi.
Rahmat menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, parkir merupakan tempat penitipan kendaraan bermotor beserta bagian yang melekat pada kendaraan tersebut.
“Definisi kendaraan bermotor itu alat transportasi yang terdiri dari mesin dan perlengkapan seperti spion, bodi, dan lain sebagainya. Itu yang menjadi objek penitipan,” terangnya dalam program Halo RRI-RRI Malang, Senin 13 April 2026.
| Baca juga: DPRD dorong MCC Kota Malang Jadi BLUD |
Ia menegaskan, barang bawaan seperti helm, tas, atau barang belanja tidak termasuk dalam tanggung jawab pengelola parkir karena tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor.
“Barang bawaan seperti helm, HP, atau tas itu bukan bagian dari kendaraan, sehingga tidak menjadi tanggung jawab dalam layanan parkir,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, dasar hukum tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Daerah terkait retribusi parkir yang hanya mengatur jasa penitipan kendaraan, bukan barang bawaan.
“Karcis parkir itu menjadi bukti penitipan kendaraan, sekaligus dasar klaim apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan upaya pengawasan melalui pemasangan CCTV serta menyediakan fasilitas penitipan barang secara sukarela bagi pengguna parkir.
“Kami tetap mengawasi dengan CCTV dan menyediakan penitipan helm atau barang bawaan. Pengguna bisa berkoordinasi dengan petugas di lokasi parkir,” kata Rahmad. (Meuthia)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....