PPDB 2026 Masih Gunakan Skema Lama, Jalur Domisili Tetap Diutamakan

  • 02 Apr 2026 11:43 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 masih mengacu pada aturan sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru dari pemerintah pusat terkait perubahan sistem PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan, pihaknya tetap menerapkan skema yang sudah berjalan, termasuk sistem berbasis domisili yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi.

“Sampai saat ini belum ada peraturan menteri yang baru, jadi kita masih menggunakan aturan yang lama,” kata Suwarjana, Kamis (2/4/2026).

Ia menilai sistem zonasi atau domisili masih relevan, terutama dalam mendukung efisiensi biaya transportasi dan akses pendidikan bagi masyarakat.

“Kalau melihat kondisi sekarang, sistem zonasi ini justru sangat tepat karena bisa menekan biaya transportasi dan lebih efisien,” jelasnya.

Terkait tahapan PPDB, Suwarjana menyebut saat ini pihaknya masih menunggu proses lain seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebelum masuk ke tahap persiapan lebih lanjut.

Namun dari sisi data, Disdikbud Kota Malang mengaku telah memiliki basis data calon peserta didik di setiap jenjang. Mulai dari lulusan TK yang akan masuk SD, hingga siswa SMP yang akan melanjutkan ke jenjang SMA.

“Data sebenarnya sudah ada, tinggal kita padukan. Nanti juga akan berkoordinasi dengan cabang dinas provinsi untuk jenjang SMA,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, PPDB tetap dibagi dalam empat jalur, yakni domisili (pengganti zonasi), afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Suwarjana juga menjelaskan mekanisme seleksi khususnya di jenjang sekolah dasar (SD), yang memadukan faktor jarak dan usia calon peserta didik.

“Sebagai contoh, dalam satu sekolah dengan daya tampung 28 siswa dan radius domisili 250 meter, jika jumlah pendaftar dalam radius tersebut melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak terdekat,” tutur Suwarjana.

Namun, jika jumlah pendaftar dalam radius kurang dari kuota, maka sisa kursi akan diperebutkan oleh calon peserta dari luar radius dengan mempertimbangkan usia tertua.

“Prioritas tetap pada radius terdekat terlebih dahulu. Kalau masih ada sisa kuota, baru diperebutkan dari luar dengan mempertimbangkan usia yang tertua,” jelasnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....