Pemkab Malang Ajukan Tiga Raperda kepada DPRD untuk Dibahas

  • 31 Mar 2026 08:14 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang secara resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Penyampaian dilakukan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, dalam rapat paripurna DPRD.

Ketiga raperda yang diajukan tersebut yaitu :

  1. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  2. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang; dan
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Bupati Malang menjelaskan bahwa pengajuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 antara DPRD dan Bupati Malang. Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan DPRD serta surat Bupati Malang yang disampaikan sebelumnya.

Mengenai raperda pertama, Wakil Bupati menyampaikan bahwa perubahan kelima tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 10 huruf v Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah beberapa kali diubah.

Penyesuaian dimaksudkan untuk merumuskan nomenklatur Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan dengan tipe A, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, suburusan ekonomi kreatif, serta kebudayaan.

Untuk raperda kedua, penyertaan modal daerah kepada Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan diperlukan sebagai regulasi yang memberikan payung hukum sah atas penyertaan modal yang telah ditempatkan maupun yang akan ditempatkan.

Pemerintah Kabupaten Malang sebelumnya telah mendirikan bank tersebut melalui Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang.

Adapun raperda ketiga diajukan karena adanya dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Perkembangan tersebut menyebabkan pengelolaan barang milik daerah menjadi semakin kompleks sehingga perlu diatur secara optimal, efektif, dan efisien. Hal ini berimplikasi terhadap perlunya perubahan atas Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sesuai mekanisme dan tata tertib, mohon kiranya DPRD Kabupaten Malang dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan,” ujar Wakil Bupati Malang di akhir penyampaiannya.

Dengan diserahkannya tiga raperda tersebut, DPRD Kabupaten Malang akan memulai tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....