Bupati Malang Terapkan Aturan Bawa Pulang Sampah di Tempat Wisata
- 30 Mar 2026 12:36 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang mulai membudayakan aturan membawa pulang sampah bagi setiap pengunjung tempat wisata. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Bupati Malang, Sanusi, menjelaskan bahwa setiap wisatawan wajib membawa kembali sampah yang dihasilkan selama berkunjung. Aturan tersebut berlaku terutama untuk sampah pribadi seperti botol minuman atau kemasan makanan.
“Setiap pengunjung wisata, sampah bawaannya misal botol minuman dia bawa tiga, maka pulangnya harus bawa tiga juga sampahnya,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Ia menegaskan pengunjung yang jumlah sampahnya kurang akan diminta mencarinya kembali.
Kebijakan ini telah diterapkan di kawasan wisata Tiga Warna, Sendang Biru, sebagai percontohan pengelolaan sampah berbasis kedisiplinan pengunjung. Pemerintah daerah bahkan menerapkan sanksi denda bagi wisatawan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Sanusi menyebutkan, pengunjung yang kehilangan satu sampah dikenakan denda Rp500 ribu. Sementara jika seluruh sampah tidak dibawa kembali, denda yang dikenakan mencapai Rp1,5 juta.
Selain di tempat wisata, edukasi kebersihan juga dilakukan melalui kegiatan keagamaan dan pengajian masyarakat. Pemerintah daerah aktif menyosialisasikan agar jamaah tidak meninggalkan sampah setelah kegiatan berlangsung.
“Di pengajian-pengajian kita sosialisasikan, setelah pengajian tidak tinggalkan sampah,” kata Sanusi.
Ia mencontohkan Jamaah Riyadlul Jannah Solawatan yang berhasil menjaga kebersihan lokasi acara karena adanya himbauan langsung dari kyai untuk wajib membersihkan sampah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....