Ada 529 WBP Lapas Pasuruan Terima Remisi, Dua Dinyatakan Bebas

  • 22 Mar 2026 09:57 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Hari Raya Idulfitri 1447 hijriah, sebanyak 529 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan menerima remisi khusus (RK).

Ratusan WBP tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kepala Lapas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana menjelaskan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Islam dan telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif,\

Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (Buku catatan pelanggaran Disiplin bagi Narapidana), menunjukkan penurunan tingkat resiko melalui hasil assesmen ISPN, dan turut berperan serta aktif mengikuti Program Pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian).

“Pastinya harus berkelakuan baik dengan hasil penilaian yang memenuhi syarat dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di Lapas Pasuruan,” kata Tri saat ditemui di Lapas Pasuruan, Minggu (21/3/2026).

Secara detail, sebelum disetujui, pihak Lapas Pasuruan telah mengajukan RK Idul Fitri sebanyak 529 orang narapidana dari 640 orang total warga biinaan. Dari jumlah tersebut, terdapat 578 orang dengan status narapidana d62 orang tahanan,

Kata Tri, ada dua WBP yang mendapatkan RK dan dinyatakan bebas tepat pada 1 syawal 1447 hijriah. Yakni Syamsul Huda dan Moh Rifqi. Sedangkan yang lain mendapatkan potongan tahanan mulai dari 15 hari sampai dua bulan.

Untuk kedua WBP yang bebas, Tri berharap agar dapat menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

“Yang paling penting itu bertaubat dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jadi pribadi yang produktif di masyarakat,” harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....