ASN Dilarang Pakai Mobdin untuk Mudik

  • 20 Mar 2026 16:40 WIB
  •  Malang

RRICO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.

“Silakan mudik pakai kendaraan pribadi, tapi jangan menggunakan mobil dinas,” tegasnyac Jumat 20 Maret 2026.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pengawasan diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Wali Kota meminta setiap kepala dinas melakukan pengecekan dan pelaporan terkait penggunaan kendaraan dinas di lingkungan kerjanya.

“Pengawasan di kepala OPD masing-masing. Saya minta ada laporan terkait penggunaan kendaraan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, upaya mengakali aturan seperti mengganti pelat nomor kendaraan tetap bisa terdeteksi.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Malang memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar. Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan selama momen lebaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....