Pemkot Blitar Bentuk Satgas Pantau Pembayaran THR Karyawan
- 12 Mar 2026 04:32 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Pemerintah Kota Blitar membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Langkah ini dilakukan melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengatakan perusahaan wajib menyalurkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Blitar dan mempekerjakan tenaga kerja.
"Pembayaran THR wajib diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Juyanto, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Untuk mendukung pengawasan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan dari pekerja apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Selain menerima pengaduan, satgas juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Juyanto menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR di Kota Blitar. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami meminta para pekerja tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran terkait hak pembayaran THR," imbuhnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....