Disnaker Kota Batu Intensifkan Pengawasan Kesiapan THR 2026 di Perusahaan

  • 06 Mar 2026 08:03 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Batu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu menggelar monitoring dan evaluasi terkait kesiapan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini bertujuan menjamin hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan turun langsung meninjau sejumlah perusahaan, antara lain Batu Ekonomis Park (dahulu Predator Fun Park) dan Pusat Oleh-Oleh Kendedes.

"Selain pembayaran THR, perusahaan juga telah menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta memenuhi syarat kerja bagi para pekerja sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Forkan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah untuk mengawal pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan. Pemenuhan hak pekerja, khususnya pembayaran THR, harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai aturan agar tidak terjadi pelanggaran.

Melalui pengawasan ini, Disnaker Kota Batu berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh pekerja menerima haknya secara layak, baik dari sisi pengupahan maupun perlindungan kerja.

Forkan menambahkan bahwa pihaknya akan terus menghadirkan pengawasan yang responsif dan berkeadilan. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Batu. Dengan adanya monitoring rutin, diharapkan lingkungan kerja yang adil dan kondusif dapat terwujud bagi semua pihak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....