Polisi Amankan Penjual Obat Mercon di Nglegok Blitar

  • 06 Mar 2026 04:11 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menjual bahan peledak atau obat mercon di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah bahan dan peralatan untuk membuat obat mercon.

Pria berinisial AP (27), warga Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang menjual obat mercon di wilayah Dusun Karanganyar Timur, Desa Modangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Nglegok melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk membuat obat mercon, termasuk bubuk mercon yang sudah jadi.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas menemukan bahan peledak dan peralatan pembuatannya di rumah yang bersangkutan.

"Petugas mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak jenis bubuk mercon. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah bahan dan peralatan untuk membuat obat mercon," ujar AKP Rudi Kuswoyo, Jumat (6/3/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram bubuk mercon jadi, aluminium powder 2,8 kilogram, KCLO3 sebanyak 8,3 kilogram, belerang 2,8 kilogram, serta empat roll sumbu masing-masing sepanjang 10 meter.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, kuas, centong plastik, corong plastik, ayakan, ember plastik, serta satu pak kantong plastik yang diduga digunakan untuk proses pembuatan dan pengemasan bubuk mercon.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Nglegok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....