Telah Dibuka, Belum Ada Aduan di Posko THR Kota Malang

  • 04 Mar 2026 11:36 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, menyampaikan bahwa posko telah dibuka meski hingga saat ini belum ada aduan yang masuk. “Posko sudah kita buka tapi aduan terkait THR belum ada,” ujarnya dalam Dialog Malang Menyapa, Rabu 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, fungsi posko tersebut untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan pekerja atau buruh apabila perusahaan belum membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Kita membuka konsultasi, dan menampung pengaduan, kemudian akan kita tindak lanjuti ke perusahaan,” ungkapnya.

Terkait regulasi, Carter menegaskan pembayaran THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026.

“Untuk THR dibagikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ucapnya.

Ia mengakui dalam praktiknya masih ada perusahaan yang membayarkan mendekati hari raya, bahkan setelahnya.

“H-5 atau H-4 masih kita toleransi yang penting dari pihak perusahaan mau membayarkan,” ujarnya.

Di Kota Malang sendiri tercatat sekitar 17 ribu perusahaan termasuk sektor UMKM. Namun kewajiban penuh pembayaran THR berlaku bagi sektor formal.

“Kalau sudah bekerja 12 bulan, berhak mendapat THR satu kali gaji, kalau kurang dihitung proporsional,” jelasnya.

Carter juga menegaskan THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang dan bukan barang atau parsel.

“Aturannya jelas, THR diberikan satu kali gaji dan bukan dalam bentuk barang,” tegasnya.

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, Posko THR dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana Jalan Merdeka Timur Nomor 4, mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB setiap Senin sampai Jumat.

“Individu ataupun serikat pekerja tidak masalah, silakan datang dengan membawa data pendukung seperti perjanjian kerja atau slip gaji,” pungkasnya. (Meuthia Adzkiya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....