Disnaker PMPTSP Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan THR
- 02 Mar 2026 15:05 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, meski regulasi resmi pembayaran THR 2026 dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan posko dibuka untuk mengantisipasi laporan pekerja jika nantinya ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Sekarang kami sudah membuka posko, baik online maupun offline. Kami buka di MPP. Kalau ada pekerja yang tidak menerima THR, kami terima laporannya,” ujar Arif, Senin 2 Maret 2026.
Posko pengaduan dibuka di tenant Disnaker di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Selain datang langsung, pekerja juga bisa melapor secara daring melalui layanan pengaduan Customer Service (CS) MPP.
Arif menjelaskan, hingga kini aturan resmi pembayaran THR swasta belum keluar. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR umumnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.
“Biasanya hampir sama tiap tahun, dibayarkan H-7. Kalau ada perbedaan biasanya di hitungan persentasenya saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah aturan resmi diterbitkan pemerintah, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun serikat pekerja.
Tahun Lalu Ada Keterlambatan, Tapi Dibayar
Mengacu pada tahun sebelumnya, Arif menyebut ada beberapa perusahaan yang mengalami keterlambatan pembayaran THR. Namun, keterlambatan itu disepakati kedua belah pihak dan tidak mengurangi nominal yang diterima pekerja.
“Ada beberapa yang terlambat karena kondisi keuangan perusahaan. Tapi bukan tidak membayar, hanya ditunda setelah Lebaran dan itu disepakati tertulis,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada perusahaan yang sampai tidak membayarkan THR setelah dilaporkan.
“Nggak ada yang sampai nggak membayar,” tegasnya.
THR Wajib Dibayar Tunai
Arif juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh diganti atau dipotong dalam bentuk barang seperti parsel.
“Nggak boleh. Harus dalam bentuk uang. Parsel itu nilainya tidak tetap, tidak bisa menggantikan THR,” ujarnya.
Menurutnya, nominal THR biasanya mengacu pada ketentuan jumlah gaji yang diterima pekerja, sesuai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat setiap tahunnya.
Sanksi hingga Pencabutan Izin
Jika terdapat laporan perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR, Disnaker akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Apabila terbukti melanggar, kasus tersebut akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebagai pihak pengampu pengawasan ketenagakerjaan.
“Kalau terbukti menghindari kewajiban bayar THR, bisa ada sanksi. Tidak hanya denda, bahkan bisa pencabutan izin,” tandas Arif.
Untuk tahun ini, Disnaker juga berencana kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, seperti yang dilakukan bersama Wali Kota Malang tahun lalu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....