Perempesan Pohon, DLH Kota Malang Prioritaskan yang Darurat

  • 25 Feb 2026 12:27 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Masyarakat yang melapor dan mengajukan permohonan pemotongan pohon yang rawan tumbang di Kota Malang, diminta bersabar.

Sampai hari ini masih tersisa sekitar 130 permohonan perempesan dan 50 permohonan pemotongan pohon yang antri. DDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota MAlang membuat skala prioritas untuk menangani yang kondisi darurat terlebih dahulu.

Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Raymond Hatigoran Matondang mengungkapkan, pada Agustus 2025 antrean perempesan pohon sempat mencapai 400 permohonan dan penebangan 150 permohonan.

“Namun saat ini antrean perempesan tersisa sekitar 130 dan penebangan sekitar 50 permohonan. Jadi masyarakat harus sabar,” ungkapnya.

Untuk mempercepat prosesnya, DLH menurunkan tiga tim setiap hari termasuk akhir pekan untuk mempercepat penanganan.

“Mengingat jumlah pohon di Kota Malang mencapai sekitar 12.500 pohon yang sebagian besar sudah berusia puluhan tahun, jadi memerlukan perawatan,” imbuhnya.

Raymond menegaskan pihaknya memprioritaskan pohon yang berada di tepi jalan raya, dekat fasilitas pemerintah, serta taman kota, terutama yang memiliki ranting besar dan berpotensi tumbang.

“Jika ditemukan laporan masyarakat pohon dengan kondisi darurat, tim akan segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan,” tegasnya.

Sementara, DLH Kota Malang juga merespons laporan pendengar terkait pohon besar dan rindang yang dinilai membahayakan di kawasan Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Oro-oro Dowo, dalam program Halo RRI - RRI Malang, Rabu, 25 Februari 2026.

Pendengar yang melapor, Joko Yusuf, menyampaikan pohon-pohon di tepi jalan tersebut memiliki ranting besar yang kerap jatuh saat angin kencang dan bahkan condong ke arah bangunan bengkel di sekitarnya.

Menanggapi hal itu, Raymond mengatakan, “Masyarakat dapat melaporkan kondisi pohon berisiko dengan mengirimkan foto dan lokasi melalui surat resmi RT/RW atau langsung melalui pesan WhatsApp ke dirinya atau ke DLH untuk diproses,” ucapnya. (Meuthia Adzkiya)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....